Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Puskesmas Tangen berdiri pada tanggal 1 Januari 1975 dengan Kepala Puskesmas pertama dr. Purwadi. Macam pelayanan yang dilaksanakan adalah BP Umum, KIA/KB, BP Gigi, Ruang Obat, Imunisasi, Malaria, RR/loket dengan jumlah karyawan karyawati sebanyak 17 orang.
Seiring meningkatnya kunjungan dan dorongan dari stake holder yang ada maka dirintislah pelayanan rawat inap yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Nomor 445/1427/23/2004 tentang Penetapan Puskesmas Perintisan Rawat Inap Kabupaten Sragen tanggal 30 Juli 2004.
Letak wilayah Puskesmas Tangen di pedesaan sekitar 20 kilometer disebelah Utara kota Kabupaten Sragen yang beralamat di Jln. Raya Tangen- Galeh KM. 2 Gupakwarak, Dukuh, Telp. (0271) 8856817. Wilayah Puskesmas Tangen merupakan dataran rendah di ketinggian 15 di atas permukaan laut, di bagian Utara Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Kabupaten Grobogan. Hal ini berarti cakupan pelayanan juga berasal dari luar daerah. Produk yang dihasilkan adalah jasa pelayanan, dengan pelayanan yang profesional sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) maka pelanggan akan menilai hasil kinerja Puskesmas.
jl.Tangen-Galeh, KM.2, Gupakwarak, Dukuh, Tangen, Sragen, Jawa Tengah
0271-8856817 / 085876222444
puskesmastangen@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Kapus & Dokter Umum
Dokter Umum & PJ UKP
Dokter Gigi & PJ Mutu
Pelaksana Tata Usaha
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
Kesling
Bidan
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas TANGEN.
jl.Tangen-Galeh, KM.2, Gupakwarak, Dukuh, Tangen, Sragen, Jawa Tengah
0271-8856817 / 085876222444
puskesmastangen@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.